Tampilkan postingan dengan label KEUANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEUANGAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juni 2011

SEWA GUNA USAHA (LEASING)


PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkam nasabah. Pembiayaan ini dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Perusahaan leasing dapat membiayai einginan nasabah sesuai dengan peranjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dpat diselenggarakan oleh badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank, karenanya perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya janga sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian lessor (perusahaab leasing) dengan lessee(nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 sewa guna usaha adalah pembiayaaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lesssee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak empunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

KETENTUAN MENGENAI LEASING
Kegiatan leasing secara resmi dipernolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974 tentang perizinan perusahaan leasing di Indonesia.
Wewenang memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Mentei Keuangan berdasarkan surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan keputusan menteri Keuangan nomomr 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara lansung dari masyarakat luas.

 PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakat yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
1)      Lessor; merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2)      Lessee; yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3)      Supplier; yaitu pedagang yang menyediakan barang yang di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee, dalam hal ini supplier dapat juga bertidak sebagai lessor.
Asuransi; merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjia terhadap barang yang dileasingkan.

JENIS SEWA GUNA USAHA
1.      Penjualan dan penyewaan kembali
Suatu perjanjian dimana sebuah perusahaan menjual tanah, bangunan, atau peralatan dan sekaligus menyewa properti itu kembali selama jangka waktu dan menurut ketentuan – ketentuan tertentu.  Perusahaan yang menjual properti, atau penyewa guna usaha (lessee), akan segera menerima harga beli yang ditawarkan oleh pembeli, atau pemberi sewa guna usaha (lessor). Pada waktu yang sama, perusahaan penjual lessee tetap mempertahankan penggunaan properti seperti jika telah meminjam dan menghipotekkan properti sebagai jaminan pinjaman.  
2.      Sewa Guna Usaha Operasi
Sewa guna usaha operasi (operating lease), yang terkadang diebut pula sewa guna usaha jasa (service lease), memberikan jasa pendanaan dan pemeliharaan. Salah satu ciri khas dari sewa guna usaha operasi adalah adanya kenyataan bahwa sewa guna usaha operasi sering kali tidak diamortisasi penuh; atau dengan kata lain, pembayaran yang diminta menurut kontrak sewa guna usaha tidak cukup untuk melunasi biaya peralatan secara penuh.
Fitur akhir adalah bahwa sewa guna usaha operasi sering kali memuat suatu klausul pembatalan,  yang memberikan hak kepada  lessee untuk membatalkan sewa sebelum tanggal berakhirnya perjanjian.
3.      Sewa Guna Usaha Keuangan atau Modal
Berbeda dari sewa guna usaha operasi dalam 3 hal, antara lain sewa guna usaha keuangan : 1. Tidak memberikan jasa pemeliharaan, 2. Tidak dapat dibatalkan, 3.  Diamortisasi secara penuh.
Umumnya, perusahaan yang akan menggunakan peralatan (lessee) memilih item – item tertentu yang dibutuhkannya dan menegosiasikan harga dan syarat – syarat pengiriman dengan pihak pembuat.
Sewa guna usaha keuangan mirip dengan perjanjian penjualan dan penyewaan kembali, perbedaan utamanya peralatan yang diseakan adalah baru dan lessor membelinya dari pabrik pembuat atau distributor, bukannya dari pengguna-lessor.

PENGARUH LAPORAN KEUANGAN
Pembayaran sewa guna usaha disajikan sebagai beban operasi dalam laporan laba rugi perusahaan, tetapi dalam kondisi tertentu baik itu aktiva yang disewa maupun kewajiban akibat kontrak sewa guna usaha tidak disajikan dalam neraca. Sewa guna usaha sering kali disebut sebagai pendanaan diluar neraca.
Untuk mengatasi masalah ini dewan standar akuntansi keuangan (Financial accounting standard board) menerbitkan FASD#13, yang mengharuskan perusahaan yang melakukan sewa guna usaha keuangan (atau modal) menyajikan kembali neracanya untuk melaporkan (1) Aktiva yang disewa sebagai aktiva tetap dan (2) nilai sekarang dari pembayaran sewa guna usaha yang akan datang sebagai kewajiban, agar dapat mendapatkan opini laporan audit yang wajar. Proses ini disebut Kapitalisasi sewa guna usaha, yang pengaruh akhirnya akan menyebabkan perusahaan B dan S memiliki neraca yang sama, seperti yang ditunjukkan oleh neraca perusahaan B setelah terjadi peningkatan aktiva.
Jika sebuah perusahaan menandatangani suatu perjanjian sewa guna usaha kewajibannya untuk melakukan pembayaran sewa akan sama mengikatnya dengan jika perusahaan menandatangani suatu perjanjian pinjaman. Ketidakmampuan untuk melakukan pembayaran sewa dapat membuat bangkrut sebuah perusahaan sama seperti ketidakmampuan untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok dari suatu pinjaman. Oleh sebab itu, suatu sewa guna usaha keuangan adalah identik dengan pinjaman. Dalam hal ini, ketika sebuah perusahaan menandatangani suatu perjanjian pinjaman, maka perusahaan tersebut secara tidak langsung telah menaikkan rasio utang “sebenarnya” dan akibatnya mengubah struktur modalnya yang “sebenarnya”.

EVALUASI OLEH LESSEE
Setiap sewa guna usaha prospektif harus dievaluasi oleh lessee maupun lessor. Lessee harus memutuskan apakah menyewa suatu aktiva akan lebih murah daripada membelinya, dan lessor harus memutuskan apakah sewa guna usaha akan memberikan tingkat pengembalian yang memadai atau tidak. Peristiwa – peristiwa yang menyebabkan dibuatnya suatu perjanjian sewa guna usaha akan mengikuti urutan seperti yang diuraikan dalam daftar di bawah ini:
1.      Perusahaan memutuskan untuk membeli sebuah bangunan tertentu atau sebuah peralatan. Keputusan ini didasarkan atas prosedur – prosedur penganggaran modal rutin, dan keputusan untuk memperoleh aktiva tersebut adalah keputusan yang telah “jadi” sebelum analisis sewa guna usaha dimulai.
2.      Segera setelah perusahaan memutuskan untuk memperoleh suatu aktiva, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mendanainya. Bisnis yang berjalan baik tidak akan memiliki kelebihan kas menganggur, sehingga aktiva baru bagaimanapun harus mendapatkan pendanaan.
3.      Dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh melalui pinjaman, dengan menahan laba, atau dengan menerbitkan saham. Alternatifnya, aktiva tersebut dapat disewa. Karena ketentuan kapitalisasi (penggunaan) / pengungkapan atas sewa guna usaha dari FASB #13, maka sewa guna usaha akan memiliki pengaruh pada struktur modal yang sama dengan pinjaman. Jadi, adalah tepat jika kita membandingkan biaya atas sewa guna usaha dengan biaya pendanaan melalui utang.

 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SEWA GUNA USAHA
                   Estimasi nilai sisa
                        Penting untuk dicatat bahwa lessor-lah yang akan memiliki properti setelah masa sewa habis. Estimasi nilai properti pada akhir masa sewa disebut nilai sisa (residual Value). Sepintas terlihat bahwa jika nilai sisa diperkirakan memiliki jumlah yang tinggi, maka memilikinya akan lebih menguntungkan dari pada menyewanya. Namun, jika ekspektasi nilai sisa ternyata tinggi, karena mungkin kecilnya inflasi baig beberapa jenis peralatan tertentu seperti juga melibatkan properti real estate. Maka persaingan diantara perusahaan sewa guna usaha akan memaksa tarif sewa turun ke titik dimana nilai sisa potensial akan sepenuhnya di akui ke dalam tarif kontrak sewa guna usaha. Jadi. Adanya nilai sisa yang tinggi atas peralatan kemungkinan tidak akan menyebabkan terjadinya bias pada keputusan yang menentang sewa guna usaha.

      Meningkatnya ketersediaan pinjaman
                        Sewa guna usaha kadang dikatakan memberikan keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang mencari tingkat leverage keuangan yang maksimal. Pertama, kadang terdapat perdebatan apakah melalui suatu perjanjian sewa guna usaha sebuah perusahaan dapat memperoleh lebih banyak uang, dan untuk jangka waktu yang lebih lama daripada pinjaman yang dijamin dengan aktiva. Kedua, karena sebagian sewa guna usaha tidak i disajikan didalam neraca, pendanaa melalui sewa guna usaha dikatakan memberikan perusahaan penampilan yang lebih kuat dalam analisi pinjaman yang dilakukan secara tidak mendalam,  sehingga akibat nya memungkinkan perusahaan menggunakan ;ebih banyak leverage dibandingkan dengan jika tidak menggunakan sewa guna usaha.

BIAYA-BIAYA YANG DIKELUARKAN
Antara perusahaan leasing niaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing. Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lesse biasanya terdiri dari:
1)      Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
2)      Biaya materai untuk perjanjian
3)      Niaya bunga terhadap barang yang dileasekan
4)      Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi

PROSEDUR PERMOHONAN LEASING
Prosedur pemohonan fasilitas leasing secara umum sebagai berikut:
1)      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2)      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Serta meneliti dokumen atau infor masi yang perlu dilengkapi seperti; N.P.W.P., slip gaji, KTP/KK, permohonan tertulis, laporan keuangan.
3)      Jika dokumen lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.
4)      Lessor akan meneliti informasi dan data yang diberikan lessee dengan mengukur 5C( character, capacity, capital, conditio, dan colleteral; serat meneliti lansung lokasi dimana lesse berada dan mempunyai hubungan.
5)      Kemudian disumpulkan apakan menolak permohonan lesssee dengan alasan tertentu, mempertimbangkannya kembali, ataupun menerima permohonan lessee.
6)      Jika permohonan sudah diterima kemudian dilakukan pertemuaan antara kedua belah pihak membahas persyaratan yang dipenuhi dan penandatanganan perjanjian.
7)      Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian. Pihak lessor melakukan pemesanan kepada pihak supplier sesuai dengan barang  yang diinginkan lessee. Pihak essor juga membayar premi asuransi yang disetor lessee.
Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan lessor.

CONTOH UNTUK ANALISIS
            Anggaplah bahwa Mcnabb Electronics, inc. Memutuskan untuk memperoleh peralatan senilai $148.000. jika digunakan pendanaan sewa guna usaha, perusahaan memiliki periode sewa 7 tahun dengan pembayaran tahunan $27.500. pembayaran sewa guna usaha dilakukan di setiap awal tahun. Perawatan peralatan, pajak dan asuransi merupakan tanggung jawab penyewa atau dengan kata lain digunakan sewa guna usaha bersih.
            Pembayaran sewa guna usaha sudah termasuk pembayaran bunga bagi pemilik aktiva. Jika nilai sisa diabaikan, pengembalian sebelum pajak bagi pemilik aktiva,R, dapat ditentukan sebagai berikut :
                                                                      
            Karena pembayaran sewa guna usaha dilakukan di awal tahun, maka di cari tingkat pengembalian hasil intern, R, yang menyamakan biaya aktiva denga satu pembayaran sewa guna usaha pada awal investasi, ditambah nilai sekarang anuitas yang terdiri dari 6 pembayaran sewa guna usaha pada akhir masing-masing  6 tahun kedepan. R  di peroleh sebesar 9,79%. Jika pemilik aktiva sebenarnya ingin memperoleh pengembalian sebelum pajak sebesar 11%, maka perusahaan perlu memperoleh pembayaran sewa guna usaha tahunan ,X, pada persamaan berikut:
                                                   
                                                   
                                                    )
            Dalam persamaan (21-3), 4,231 merupakan faktor bunga nilai sekarang anuitas  pada 11% selama 6 tahun (diperoleh dari tabel IV-lampiran di akhir buku). Oleh karena itu, pembayaran sewa guna usaha tahunan menjadi $28.293
Jika aktiva dibeli, perusahaan akan mendanai pembelian dengan pinjaman bersyarat 7 tahun berbunga 12%. Tarif pajak bagi perusahaan adalah 40%. Aktiva termasuk dalam kelompok properti 5 tahun dalam perhitungan modifikasi sistem pemulihan biaya dipercepat(penyusutan). Jadwal penyusutan adalah sebagai berikut:
TAHUN

1
2
3
4
5
6
DEPRESIASI
20,00%
32,00%
19,20%
11,52%
11,52%
5,76%

            Biaya aktiva kemudian disusutkan dengan menggunakan tingkat-tingkat persentase di atas, sehingga penyusutan tahun pertama adalah 0,20X$148.000=$29.600 dan seterusnya. Pada akhir tahun ke-7, nilai sisa peralatan sebesar $15.000. Mcnabb electronics memiliki hak atas nilai sisa ini karena melalui pembelian ia adalah pemilik aktiva tersebut

MERGER DAN AKUISISI


PENGERTIAN MERGER DAN AKUISISI
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Merger (penggabungan usaha)  adalah kombinasi dua atatu lebih perusahaan dimana hanya satu perusahaan yang menjadi entitas resmi(John M.Wachowicz, Jr. Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan, hal 629).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Abdul Moin, 2003:8). Sementara itu, Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan bahwa akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

JENIS-JENIS MERGER DAN AKUISISI
berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan:
1.      Merger Horizontal, yaitu gabungan dua perusahaan yang produksi jenis barang atau jasa yang sama.
2.      Merger Vertikal, yaitu suatu nerger yang terjadi diantara sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelangganya.
3.      Merger Kongenerik, yaitu suatu merger perusahaan-perusahaan di dalam industri umum yang sama, dimana tidak terdapat hubungan pelanggan/pemasok diantaranya.
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a.      Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b.      Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c.       Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d.       Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).

ALASAN-ALASAN MELAKUKAN MERGER DAN AKUISISI
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
1.      Sinergi, Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
2.      Meningkatkan dana, Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
3.      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi, Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
4.      Pertimbangan pajak, Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
5.      Pertumbuhan atau diversifikasi, Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
6.      Meningkatkan likuiditas pemilik, Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
7.      Melindungi diri dari pengambilalihan, Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
8.      Manajemen  Tidak  Efisien, Sering  terjadi ketidakefisienan di dalam manajemen akibat penempatan yang ridak layak dalam posisinya, umpamanya promosi yang tidak berdasarkan performa standar yang bermutu, penempatan manajer yang tidak berdasarkan kualifikasi standar mutu atau penenmpatan karena rekomendasi tanpa memperhatikan kriteria jabatan. Disisi lain, bisa terjadi manajemen departemen A sangat efisien di dalam pengoperasiannya dibandingkan manajemen B, keadaan seperti ini dimungkinkan dilakukan penggabungan departemen B dengan departemen A, maka akan dapat dihasilkan efisiensi, akibat sebagai pengaruh efisiensi yang telah ada sebelumnya i departemen A.
9.      Strategi Penyesuaian (Strategic Realigment), Restrukturisasi dapat terjadi apabila penyesuain strategi  jangka panjang yang didiversifikasi, sehingga perencanaan strategi dapat saj dilakukan rencana merger.
10.  Informasi dan Tanda-tanda/ Isyarat, Restrukturisasi dapat terjadi karena aktif berpartisifasi dengan permintaan pasar. Sebagai contoh : korporasi melakukan merger atau melakukan penawaran/penawaran saham dengan harapan meningkatkan future cash flow’s, pemilik (owner’s)baru diharapkan dapat mempengaruhi peningkatan cash flow tersebut.
11.  Perwakilan Masalah dan Manejerial (Agency Problem’s and Managerilsm), Restrukturisasi dapat terjadi sebagai akibat permasalahan yang timbul diantara pemilik (stockholder) dengan manajerial. Permasalahan yang timbul pada umumnya akibat tuntutan kepentingan masing-masing pihak, antara lain dilihat dari sisi berikut ini.
1.      Membangun atau proteksi kerajaan (protect or build empire)
2.      Teori aliran kas bebas (free cash flow theory)

METODE PELEPASAN
Dalam merger,di sisi lain perusahaan lain juga dapat melepaskan sebagian perusahaan atau melakukan liquidasi keseluruhan. Dapat dilihat diberbagai metode pelepasan:
1)      LIKUIDASI
Liquidasi yaitu penjualan aktiva perusahaan,baik secara sukarela maupun disebabkan kebangkrutan.
2)      SELL-OFFS
Yaitu menjual sebagian atau keseluruhan dikenal dengan likuidasi sukarela. Ada dua tipe utama yang dilakukan dengan menjual sekuritas, yaitu menerbitkan saham dan melepas sekuritas.
3)      Spin-Offs
Yaitu bentuk pelepasan yang berakibat pada divisi atau bagian perusahaan menjadi perusahaan yang mandiri. Umumnya, saham pada perusahaan baru didistribusikan pada perusahaan indk menurut dasar pro-rata. Rata-rata ukuran spin offs adalah 20% dari saham induk.
4)      Divestitures
Alexander  Benson dan krampmeyer ketika melakukan studi Divestitures menguraikan secara signifikan positif ketidaknormalan setelah periode dua hari pengumuman return di antara 1 dan 2% atas penjualan saham. Studi tersebut menemukan bahwa efek dari pengumuman atas return terhadap pembelian saham tidak signifikan secara statistik.
5)      Ekuitas Carve-out
Penjualan saham kepada masyarakat dimana perusahaan induk biasanya tetap memiki kendali utamanya.

KERUGIAN-KERUGIAN AKIBAT MERGER
            Disamping alasan yang menguntungkan bagi korporasi yang melakukan merger, terdapat juga kerugian-kerugian yang akan dialami korporasi yang melakukan merger, antara lain sebagai berikut.
·         Suatu merger tidak dapat memperhitungkan hanya secara finansial, seperti tidak mungkin akan terjadi penurunan biaya.
·         Kemungkinan terjadinya friksi di anara kedua manajemen korporasi yang melakukan merger.
·         Diantara pemilik saham minoritas dan mayoritas, tidak tertutup kemungkinan terjadi perselisihan paham.
Keterlibatan dari pihak pemerintah terhadap merger yang dilakukan kemungkinan tidak dapat terhindarkan, khususnya menyangkut kepentingan persatauan  antitrust.

DASAR PENILAIAN MERGER SECARA POTENSIAL
            Didalam melakikan penilaian terhadap merger yang potensial, finansial manajer korporasi haris mempertimbangkan pengaruh merger atas performa korporasi melalui hal-hal berikut ini.
·         Earning per share
·         Dividends pershare
·         Market price pershare
·         Resiko

PERMASALAHAN UTAMA DALAM MERGER
·         Jumlah absolut dari penghasilan (earnings), demikian juga tingkat pertumbuhan dari penghasilan tersebut (earning growth rate).
·         Dividen Mempengaruhi masalah akuisisi, karena hal itu merupakan penghasilan bagi pemegang saham.
Nilai buku per saham (book value per share)
·         Pada umumnya nilai tidak penting dalam proses merger, disebabkan hal itu didasarkan pada nilai biaya historis (historical cost), bukan nilai saat ini (current values).
Modal kerja bersih per saham (net working capital per share)
Net working capital per share akan mempengaruhi masalah-masalah merger disebabkan masalah likuiditas suatu korporasi yang diakuisisi memiliki posisi utang yang sangat rendah (very low dept position). korporasi yang mengakuisisi mungkin akan meminjam dana yang diperlukan untuk akuisisi dengan menjaga likuiditas yang baik dari perusahaan yang akan diakuisisi untuk dapat memenuhi pinjaman setelah periode merger. Harga yang likuid dari korporasi yang di akuisisi dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh atau menerbitkan pinjaman.

CONTOH PERHITUNGAN AKUISISI
            Akuisisi dari suatu korporasi yang sedang berjalan dapat dinilai dengan menggunakan teknik anggaran modal (capital budgeting technique). Apabila suatu korporasi membeli korporasi lain yang secara material susunan finansialnya (financial structure) dari keseluruhan biaya modal (overall cost of capital) harus di proyeksikan. Sebagai contoh dapat dilihat pada kasus berikut ini.
Contoh:
            Intercontinental Corp. mempertimbangkan untuk membeli ABC korporasi degan harga $800.000 secara . Cost of capital ABC pada saat ini adalah 15%. ABC korporasi memperkitakan overall cost of capital uang diharapkan setelah akuisisi adalah 12%. Cash flow yang diperkirakan dari tahun ke-1 sampai ke-2 secara total adalah $ 100.00. apakah intercontinental Corp. perlu mengakuisisi ABC korporasi?

Perhitungan
PVIFA
12%;12 tahun
Present value
Tahun 0:
Tahun 1-12
-          $ 800.000
+ $ 100.000
1 kali
6.194 kali
=($800.000)
=$ 610.940
NPV:
-($ 180.600)
Oleh Karen NPV negative, maka akuisisi tidak perlu dilakukan.
Akuisisi harta dengan tunai (acquisition of assets for cash)
             Apabila suuatu korporasi akan mengakusisi korporasi lain secara tunai (cash), maka dapat digunakan capital budgeting untuk menguji kelayakan finansialnya dari segi akuisisi(financial fesibility of the acquisition). Sebagai aplikasi nya dapat dilihat pada kasus Fast Corp. berikut ini
Fast Corp berkehendak untuk membeli harta tetap tertentu  dari Lcuky Corp. adapun neraca  (balance Sheet dari Lucky Corp. adalah sebgai berikut.

Lucky Corp.
Balance Sheet
Per Dec, 31th 2003
($000)
aset



Cash
$4.000

Account receivable(A/R)
7.000

Inventories
12.000

Plant & Equipment 1
15.000

Plant & equipment 2
25.000

Plant & Equipment 3
40.000

Building
100.000




Total aset
202.000



Liabilities and stockholders:


Total liabilities
$90.000

Stockholder’s equity
112.000




Total Liabilities &stockholder’s Equity
$202.000

            Fast Corp. hanya membutuhkan equipment  2 dan 3 serta building, harta lainnya tidak termasuk cash dapat dujual dengan $ 30.000.000. jumlah cash yang diterima dari penjualan itu $ 33.000.000 ($30.000.000 + $3.000.000). Lucky Corp. ingin menjual korporasinya dengan harga $ 45.000.000, sehingga Fast Corp. harus membayar $ 135.000.000, yaitu $ 90.000.000 untuk total liabilities dan $ 45.000.0000 untuk pemegang saham (pemilik). Dengan demikian, pengeluaran kas bersih sebernarnya (actual net cash flow) adalah $ 135.000.000 - $33.000.000= $102.000.000. diharapkan pemasukan cash setelah pajak (after tax cash inflow) dari equipment baru sebesar $25.000.000 pertahun, selama 6 tahun kemudian. Biaya modal (cost Of capital) sebesar 10%.
            Dengan demikian, present value yang berhubungan dengan akuisisi adalah sebagai berikut.

Perhitungan
PVIFA
12%;12 tahun
Present value
Tahun 0:
Tahun 1-6
-          $ 102.000.000
+ $ 25.000.000
1 kali
4,355 kali
=($102.000.000)
=$ 108.875.000
NPV:
=$ 6.875.000
Oleh karena NPV positif, maka akuisisi dapat dilakukan

Akuisisi dengan penukaran saham
            Sering terjadi dimana suatu korporasi melakukan akuisisi dengan pertukaran saham (common stock). Pertukaran akan disesuaikan dengan rasio uang ditentukan terlebih dahulu (predetermine ratio). jumlah yang ditwarkan oleh korporasi yang mengakuisisi biasanya lebih besar dari harga pasar saat ini dari saham-saham yang di perdagangkan. Rasio pertukaran dapat dihitung dengan mempergunakan formula sebagai berikut.
 
Sebagai aplikasinya dapat dilihat pada contoh kasus dibawah ini
Contoh:
            Azteg korporasi hendak mengakuisisi Nadir korporasi, dimana saham Azteg terjual dengan harga $ 80 per saham serta saham Nadir terjual seharga $ 35 persaham. Di dalam perjanjian akuisisi, Azteg korporasi menawarkan $ 60 per saham, baru akuisisi dapat dilakukan melalui pertukaran saham-saham.
Perhitungannya :
Ratio Of exchange=
            Dengan demikian, azteg korporasi harus menukarkan 0,75 dari sahamnya dengan satu saham Nadir Korporasi.
Pengaruh akuisisi atas EPS dan market price per saham
            apabila terjadi merger, maka pengaruh yang sangat menguntungkan (favourable) dan tidak menguntungkan (unfavourable) atas net income dan market price per share of stock. Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada kasus di bawah ini.
1.

Korporasi A
Korporasi B
Net income
$30
$54
Share Outstanding
4
9
EPS
$7,5
$6,0
P/E Ratio
10 kali
12,5 kali
Market Price
$ 75
$ 75

            Korporasi B yang mengakuisisi dan ingin menukar sahamnya dengan saham korporasi A atas dasar satu dengan satu. Exchange ratio didasarkan atas harga pasar dari saham-saham A dan B. pengaruh terhadap EPS saham dapat dilihtan sebagai berikut.

B korporasi yang dimilikinya
EPS sebelum akuisisi
EPS setelah Diakuisisi
Saham A
4.000
$7,50
$6,46(I)
Saham B
9.000
$6,00
$6,64(II)

13.000



       I.            Total net income  dihitung sebagai berikut.
4.000 saham x $ 7.50              = $30.000
9.000 saham x $ 6.00              = $54.000
                                                               $84.000
            EPS= = = $ 6.46

            Dengan demikian, EPS turun $1,04 untuk saham A dan naik $ 0,45 untuk saham B. Pengaruh atas harga pasar yang tidak jelas, maka di umpamakan korporasi yang bergabung harus mempunyai P/E rasio yang sama dengan B korporasi, maka harga saham Per share menjadi $80,75 (dari 12,50x $6,46). Dengan contoh demikian, pemegang saham masing-masing korporasi akan menikmati harga pasar yang tinggi untuk setiap saham.
2.         EXXE Corp. menginginkan untuk mengakuisisi AYE Corp. dengan memakai 1,5 saham EXXE Corp. atas 1 saham AYE Corp. EXXE Corp mengharap Perolehan P/E rasio yang sama setelah di akuisisi. Data finansial keduia korporasi adalah sebgai berikut

Korporasi A
Korporasi B
Net income
$400.000
$100.000
Share Outstanding
200.000
25.000
Market Price Per share
$40
$48

Exchange Ratio of market prie   = = 1,25

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites