Minggu, 05 Juni 2011

Contoh Konflik Manajer dengan Pemegang Saham

Adaro Usik Ketenangan Pasar

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta � Ketika kasus hukum yang melibatkan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) masih bergulir di meja hijau di Singapura, saham emiten itu tetap diperdagangkan di lantai bursa Indonesia. Akankah persoalan ini menjadi preseden buruk bagi dunia bursa di Tanah Air?
Pengacara Beckett Pte Ltd, Yan Apul Girsang dari Kantor Pengacara Yan Apul & Partners, menyayangkan keputusan Bapepam-LK yang meloloskan pencatatan saham perdana Adaro.
Kisruh ini, kata Yan Apul, mencerminkan kebobrokan sistematika di dunia pasar modal di Tanah Air. Sebuah perusahaan yang jelas-jelas tengah berperkara, masih bisa diloloskan melepas saham ke publik.
Yan Apul bersikukuh bahwa manajemen Adaro telah melakukan tindak pidana karena melakukan pembohongan publik atas keterangan palsu yang dibuat dalam prospektus perseroan. Pasalnya, kisruh terkait kepemilikan saham kliennya, tidak secara transparan dipaparkan ke publik.
"Kami akan melaporkan fakta pidana tersebut kepada Bapepam-LK. Sebab, selain sebagai institusi pengawas bursa, Bapepam-LK juga berfungsi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, dalam waktu dekat kami akan melaporkan manajemen ADRO karena membuat materi prospektus yang menipu publik," tandas Yan Apul kepada INILAH.COM, Rabu (16/7), di Jakarta.
Dikatakan, manajemen perseroan dengan sengaja telah menggelapkan sejumlah fakta kepemilikan 40% saham Beckett, perusahaan pertambangan batu bara tersebut. Untuk itu, mewakili kliennya, Yan Apul memastikan akan membawa perkara tersebut hingga pengadilan.
Bahkan, bukan tidak mungkin persoalan diloloskannya saham Adaro untuk diperdagangkan di lantai bursa efek, akan ikut menyeret sejumlah nama pejabat di instansi pemerintahan. "Apabila pengaduan ke Bapepam-LK disikapi dingin, kami akan maju terus dengan melaporkan perkara ini ke Departemen Keuangan," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat tersebut mempersoalkan fakta perkara kepemilikan saham yang tidak diungkapkan di dalam prospektus. Permasalahan pokok atas kepemilikan saham-saham yang meliputi 40% saham karena penjualan saham yang melawan hukum. Selain itu, potensi pemasalahan 11% saham timbul akibat penghilangan keperdataan.
"Pada uraian ringkasan prospektus, menyatakan risiko sengketa saham hanya 4,57% dan 7,14%. Itu merupakan sebuah pembohongan publik. Faktanya sengketa kepemilikan adalah sebesar 51% saham Adaro Indonesia, dan 40% saham Indonesia Bulk Terminal (IBT)," ungkapnya.
Dalam bantahan tertulisnya, Adaro menyatakan gugatan Beckket di PN Jakarta Selatan bukan perkara material yang harus diungkapkan. Selain itu, sengketa kepemilikan saham di Adaro Indonesia dan Indonesia Bulk Terminal (IBT) memang telah berkurang menjadi 4,57% dan 7,14%.
"Kami sudah secara transparan mengungkapkan fakta hukum. Pihak lawan (Beckett, red) juga sudah begitu banyak mengungkapkan fakta versi mereka di media massa. Semua itu kami serahkan kepada pemegang saham, tentunya dengan pertimbangan di setiap aspek investasi pasti ada risiko. Namun, dibalik itu tentunya ada peluang yang sangat besar," papar Direktur Utama Adaro, Boy Garibaldi Thohir, saat pencatatan saham perdana di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/7).
Investor, menurut Boy, sudah lihai dalam menganalisis faktor risiko investasi pada saham ADRO. Hal itu tercermin dalam sesi perdagangan saham Adaro yang memperlihatkan animo sangat tinggi dari publik bursa.
"Buktinya, pada perdagangan hari ini saham perseroan menguat 50,91% dari harga penawaran perdana sebesar Rp 1.100 per lembar saham," ujarnya.
Direktur Adaro, Sandiaga Salahuddin Uno, menguraikan permasalahan dengan Beckkett merupakan perkara yang kompleks sehingga sukar menemukan titik penyelesaian secara cepat. Dikatakan, Beckkett telah mengajukan tuntutan di pengadilan Singapura dan diputuskan bahwa ADRO tidak bersalah.
"Keputusan di pengadilan Singapura menunjukkan bahwa panglima hukum masih dapat dijadikan bukti bahwa kami tidak bersalah. Saya percaya hukum di Indonesia sudah bagus. Jadi saya meyakini bahwa hukum masih dapat ditegakkan di Indonesia," tandasnya.
Lantas, akankah pemegang saham publik Adaro bakal diposisikan sebagai pelanduk malang di tengah-tengah dua ekor gajah yang berseteru? PT Danatama Makmur selaku lembaga penjamin emisi perseroan memastikan kasus hukum itu tidak akan berdampak negatif terhadap para pemegang saham, khususnya skala retail.
"Pemegang saham pengendali yang akan melakukan kontrol atas apa yang akan terjadi di kemudian hari. Entah kasus itu dimenangkan Adaro selaku tergugat, ataukah sebaliknya dimenangkan pihak penggugat," ulas Vice President of Investment Banking PT Danatama Makmur, Vicky Ganda Saputra. [E1/I4]



ANALISA

Artikel diatas merupakan salah satu contoh konflik keagenan yang terjadi antara pemegang saham dengan pemegang saham lainnya.antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas. Yaitu PT ADARO dan Beckett Pte Ltd.

Sebab Terjadinya Konflik :
Konflik keagenan yang terjadi dalam artikel diatas disebabkan karena kesalahpahaman atau perbedaan pendapat diantara dua belah pihak. Ada salah satu pihak, dalam hal ini beckett Pte Ltd. Merasa dirugikan dan merasa diperlakukan tidak adil terh dap PT Adaro sebagai pemegang saham mayoritas. Adanya saling adu argumen antara dua belah pihak yang belum menemukan titik temu mengakibatkan konflik ini berkepanjangan.

Akibatnya:
Dalam hal ini Beckett Pte Ltd selaku pemegang saham yang merasa dirugikan memiliki mosi tidak percayaaterhadap PT Adaro selaku pemegang saham mayoritas. Konflik ini akan merdampak pada kinerja perusahaan. Konflik ini juga mempengaruhi posisi saham perusahaan di pasar saham bursa efek, hingga akhirnya pemegang saham perusahaan tidak dapat memenuhhi tujuan secara tepat sesuai yang telah ditetapkan. Konfik ini juga membuat hubungan antara dua belah pihak menjadi retak, yang berdampak negative terhadap kerjasama bisnis yang telah dijalankan bersama-sama oleh kedua belah pihak tersebut.

Solusi:
Untuk mengatasi konflik yang terjadi antara pemegang saham mayoritas dengan Pemegang saham minoritas seperti yang terjadi pada artikel di atas perlu dilakukan beberapa hal, diantaranya yaitu :
- Perlu adanya keterbuakaan natara keduabelah pihak tersebut untuk meminimalisasi perselisihan paham sehingga tidak terjadi konflik.
- Perlu dilakukan perundingan antara kedua belah pihak, untuk mencari solusi atau titik temu, agar konflik ini tidak berkepanjangan.
- Para pemegang saham bersangkutan perlu menanamkan sikap saling percaya antara kedua belah pihak serta adanya kesadaran dalam melakukan hak dan kewajiban mereka masing-masing dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites