Minggu, 05 Juni 2011

MODEL EKONOMI ISLAM, PERANAN BANK SYARIAH DAN PEMULIHAN EKONOMI INDONESIA

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya seperti :
1. Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle).
2. Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya.
4. Al-qur’an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. “ (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja.
5. Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda “Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara”.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur’an : “Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. “ (Q2:281

Prinsip Distribusi dalam Ekonomi Islam
Setiap muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (nisbah) diwajibkan membayar sebagian hartanya untuk orang miskin dan orang yang memerlukan. Pengeluaran tersebut pajak keagamaan yang disebut zakat. Ketentuan pendistribusian zakat tersebut tidak dapat diubah. Pihak-pihak penerima zakat tersebut dapat diuraikan secara detil kepada :
1. Orang Miskin
orang tua atau orang cacat yang tidak memperoleh pendapatan untuk keperluan sehari-hari.
2. penganggur yang belum memperoleh pendapatan, pengungsi yang menghindari penindasan di negara asalnya.
3. Orang yang membutuhkan.
4. Seseorang yang tidak cukup pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
5. Petugas Pengumpul Zakat
termasuk didalamnya pengumpul, pesuruh, pencatat, pembagi, penyimpan dan pemegang buku yang terlibat dengan pengumpulan zakat.
6. Golongan Muallaf
orang yang baru masuk Islam yang memerlukan bantuan dan dorongan kehilangan kekayaan.
7. Memerdekakan budak
8. Orang yang berhutang
Zakat digunakan untuk membantu orang yang berhutang bila pengutang tidak mempunyai kekayaan untuk melunasinya.
9. Orang yang Menempuh Bekerja karena Allah
termasuk kedalamnya anak sekolah, buku, tempat tinggal dan pakaian.
10. Orang dalam Perjalanan

Model Ekonomi Islam

1. Fungsi Daya Guna seorang Konsumen Muslim

U = f (x1, x2,…xn; y1, y2, ym ; G)

Dimana G adalah pengeluaran untuk sedekah.

Konsumen non muslim dapat mengkonsumsi jenis barang yang tersedia x1,x2,….,xn, namun konsumen muslim dibatasi mengkonsumsi alkohol, daging babi dan berjudi x1,x2,…,xk; dimana k< (1 - ) M Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan syarat Kuhn-Tucker. 4. Aturan Main Sebuah Perusahaan Islam Perusahaan Islam harus dapat mencapai tingkat keuntungan yang wajar guna mempertahankan kegiatan usahanya. Fungsi daya guna merupakan fungsi dari jumlah keuntungan dan jumlah pengeluaran untuk sedekah, dengan kendala keuntungan setelah pembayaran zakat. Formulasi matematika pemikiran diatas adalah : Y = f (F, G) Dimana : F = tingkat keuntungan G = pengeluaran untuk sedekah. Dengan anggapan M adalah keuntungan maka fungsinya adalah : M = R – C – G R = pendapatan total C = ongkos produksi G = sedekah 5. Peranan Bursa Efek dan Kelemahannya a. Non Islam - Memungkinkan penabung untuk berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan - Memungkinkan para pemegang saham untuk memperoleh likuiditas dengan menjual saham dan obligasi pada perusahaan bisnis di pasar modal. - Memungkinkan kegiatan bisnis untuk mendapatkan dana dari pihak luar - Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan. b. Bursa efak Islam - Bursa efek diorganisisr untuk menyediakan dua pasar yang berbeda dalam konsep yaitu : 1). Pasar penerbitan efek baru (pasar perdana) 2). Pasar sekunder yang memungkinkan pemegang saham untuk memperjualbelikan saham-saham yang telah ada. Dengan demikian bursa efek dalam ekonomi Islam harus melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Memungkinkan para penabung berpartisipasi penuh pada pemilikan kegiatan bisnis dengan meperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya. b. Memungkinkan para pemegang saham mendapatkan likuiditas dengan menjual saham sesuai dengan aturan bursa efek. c. Memungkinkan kegiatan bisnis meningkatkan modal dari luar untuk mebangun dan mengembangkan lini produksinya. d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar non Islam. e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga sahaM.  

Peranan Ekonomi Islam dalam Mencegah Krisis Ekonomi
Berdasarkan uraian diatas dapat dibuat suatu simulasi atau pemisalan jika model ekonomi Islam diterapkan semenjak 1980 di Indonesia, maka ada hal-hal yang dapat diatasi yaitu :
a. Sistem ekonomi Islam dapat menjamin distribusi ekonomi yang lebih adil dan merata.
b. Dapat memperkecil hutang Indonesia terutama himpitan bunga dan tambahan pokok pinjaman sebab sistem ekonomi Islam adalah bagi hasil
c. Dapat mencegah penyelewengan BLBI dan korupsi.
d. Dapat mencegah gejolak moneter dan melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika pada krisis moneter tahun 1998 sebab dalam Islam uang tidak boleh diperjualbelikan.
e. Dapat mencegah spekulasi yang menguntungkan pihak tertentu.
f. Dapat mencegah penumpukan hutang yang amat besar pada tahun 2001 mencapai sekitar Rp 1400 triliun.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites